Jaja Zarkasyi, Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf. Foto: YT Ditjen Bina Islam
Oleh: Jaja Zarkasyi, M.A.
Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf
Diskursus kebijakan fiskal dalam sejarah Islam membawa kita pada sebuah gambaran utuh bahwa sistem pemerintahan Islam tidak dapat dilepaskan dari upaya menciptakan distribusi kekayaan yang seimbang dalam masyarakat. Tujuannya mengatur pemasukan dan pengeluaran negara guna mencapai kesejahteraan sosial dan ekonomi. Kebijakan fiskal di era Islam bukan hanya mengatur aspek finansial negara, tetapi juga berperan dalam menciptakan harmoni sosial dan keadilan ekonomi.
Dalam Al-Ahkam al-Sulthaniyyah, al-Mawardi menyebut beberapa sumber pemasukan negara dalam perspektif ekonomi Islam mencakup zakat, kharaj (pajak pertanian), jizyah (pajak perorangan bagi non-Muslim), khums (pajak harta rampasan perang), usyur (pajak perdagangan), warisan kalalah (harta peninggalan orang yang tidak mempunyai ahli waris), kaffarat (denda), hibah, dan pendapatan lain yang bersumber dari usaha yang halal.
Pada era Abu Bakar hingga Dinasti Abbasiyah misalnya, pengelolaan sumber pendapatan negara mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Khalifah Umar menginisiasi cikal bakal Kementerian Keuangan seiring dengan semakin banyaknya harta rampasan perang yang tak lagi cukup dikelola oleh Baitul Maal. Muawiyah bin Abu Sufyan juga melakukan hal yang sama dengan membentuk beberapa lembaga administratif untuk mengelola sumber pendapatan negara, salah satunya membentuk Diwan Kharraj yang bertugas mengadministrasi, mengelola, dan mendistribusikan manfaat pajak secara merata bagi kemaslahatan umum.
Zakat, infak, sedekah, dan wakaf memegang peran penting dalam sistem fiskal. Zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah mencapai nisab, mengeluarkan sebagian hartanya kepada yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin dan asnaf lainnya. Sementara itu, infak, sedekah, dan wakaf merupakan pemberian sukarela yang sangat dianjurkan dalam Islam. Semuanya bertemu dalam satu tujuan yang sama, yakni menciptakan kesejahteraan sosial.
Salah satu bentuk kebijakan fiskal dalam sejarah Islam adalah
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0