Mungkinkah Wakaf Menjadi Sumber Fiskal Negara?

Isma Nanik
Jul 25, 2024

Jaja Zarkasyi, Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf. Foto: YT Ditjen Bina Islam

tata kelola zakat dan wakaf. Hadirnya negara dalam tata kelola ZISWAF tak dapat dilepaskan dari upaya mempertemukan pihak surplus (muzaki) dengan pihak defisit (mustahik). Dalam relasi sosial, keduanya terhubung melalui semangat pemerataan pendapatan, tujuannya adalah kelompok yang sebelumnya berada dalam kondisi defisit (mustahik) dapat bertransformasi menjadi kelompok surplus (muzaki). Dengan demikian, hadirnya negara bukan dalam konteks mengambil alih peran lembaga keagamaan, melainkan memfasilitasi tumbuhkembangnya tata kelola ZISWAF sebagaimana tujuan yang ditetapkan syariat agama.

 

Jika sumber pemasukan negara seperti kharaj dan jizyah berkontribusi dalam pembiayaan negara dan pembangunan infrastruktur, tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kesejahteraan umum, maka ZISWAF juga berperan dalam program-program jaring pengaman sosial, pemenuhan infrastruktur keagamaan hingga pengembangan SDM. Maka kita dapat menjumpai bagaimana wakaf ditugaskan memberikan bantuan ekonomi bagi keluarga baru di era Dinasti Fatimiyah dan Mamalik, atau mendirikan Universitas al-Azhar di Kairo Mesir.

 

Dalam konteks Indonesia, peran wakaf sebagai salah satu sumber fiskal ternyata tak banyak disadari oleh publik. Padahal tercatat ribuan aset wakaf berupa tanah dan bangunan telah digunakan secara efektif untuk mendukung berbagai fasilitas publik yang krusial, seperti fasilitas pendidikan, layanan kesehatan hingga layanan publik lainnya. Sebagai contoh, sekitar 1.100 Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia berdiri di atas tanah wakaf dengan total umat Islam sebanyak 51.383.444 orang, mendapat layanan keagamaan.

 

Peran lainnya adalah menyediakan lahan pemakaman umum yang tersebar di 19.000 titik di seluruh Indonesia. Keberadaan lahan wakaf untuk pemakaman ini mengurangi beban negara dalam menyediakan lahan kuburan yang semakin terbatas, terutama di daerah perkotaan. TPU yang berdiri di atas tanah wakaf ini menjadi bukti bahwa


1 2 3 4 5 6 7
Post a Comment

Comments 0