Mungkinkah Wakaf Menjadi Sumber Fiskal Negara?

Isma Nanik
Jul 25, 2024

Jaja Zarkasyi, Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf. Foto: YT Ditjen Bina Islam

menjadi opsi terdekat untuk membangun dan mengembangkan kawasan ekonomi lokal. Fokusnya adalah pada pemberdayaan usaha kecil dan menengah (UKM). Kawasan ekonomi khusus ini menghadirkan integrasi antara pusat-pusat bisnis, pasar lokal, atau kawasan industri kecil yang menyediakan fasilitas dan dukungan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Tujuannya mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Kedua, fasilitasi program pelatihan keterampilan dan kewirausahaan. Program ini fokus pada pengembangan keterampilan teknis, manajerial, dan bisnis bagi masyarakat kurang mampu atau calon pengusaha. Program ini sejalan dengan rencana pemenuhan SDM berdaya saing global. Dalam hal ini, kemitraan dengan PTKI menjadi opsi sangat menarik.

 

Ketiga, pemanfaatan aset tanah wakaf untuk pembangunan infrastruktur sosial, seperti pendidikan, Kesehatan, dan rumah susun. Di sisi lain, wakaf uang akan menjadi opsi pembiayaan yang berkolaborasi dengan mitra kerja yang profesional.

 

Keempat, pengembangan proyek pemberdayaan ekonomi berbasis masyarakat. Terbentuknya BWI di tingkat Kabupaten/Kota sejatinya bertujuan mendorong pertumbuhan tata kelola wakaf yang lebih mikro. Tugas ini perlu dibangun kembali dengan menempatkan BWI sebagai leading sector yang menggawangi pemberdayaan wakaf untuk kegiatan ekonomi. Melalui BWI, wakaf uang dapat dialokasikan untuk proyek-proyek pemberdayaan ekonomi masyarakat, seperti koperasi, lembaga keuangan mikro, atau inisiatif pertanian berkelanjutan.

 

Kelima, investasi dalam program renovasi dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi, seperti pasar, pusat perdagangan, dan fasilitas produksi. Investasi dalam perbaikan dan pemeliharaan fasilitas ini tentu akan mendorong kepercayaan publik terhadap wakaf. Di saat bersamaan, project ini akan meningkatkan efisiensi dan daya tarik, serta memberikan manfaat langsung kepada pelaku usaha dan konsumen.

 

Tugas khusus negara kepada wakaf tentu harus terintegrasi dalam RPJPN 2025-2045. Penugasan


1 2 3 4 5 6 7
Post a Comment

Comments 0