Jaja Zarkasyi, Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf. Foto: YT Ditjen Bina Islam
Kedua, fasilitasi program pelatihan keterampilan dan kewirausahaan. Program ini fokus pada pengembangan keterampilan teknis, manajerial, dan bisnis bagi masyarakat kurang mampu atau calon pengusaha. Program ini sejalan dengan rencana pemenuhan SDM berdaya saing global. Dalam hal ini, kemitraan dengan PTKI menjadi opsi sangat menarik.
Ketiga, pemanfaatan aset tanah wakaf untuk pembangunan infrastruktur sosial, seperti pendidikan, Kesehatan, dan rumah susun. Di sisi lain, wakaf uang akan menjadi opsi pembiayaan yang berkolaborasi dengan mitra kerja yang profesional.
Keempat, pengembangan proyek pemberdayaan ekonomi berbasis masyarakat. Terbentuknya BWI di tingkat Kabupaten/Kota sejatinya bertujuan mendorong pertumbuhan tata kelola wakaf yang lebih mikro. Tugas ini perlu dibangun kembali dengan menempatkan BWI sebagai leading sector yang menggawangi pemberdayaan wakaf untuk kegiatan ekonomi. Melalui BWI, wakaf uang dapat dialokasikan untuk proyek-proyek pemberdayaan ekonomi masyarakat, seperti koperasi, lembaga keuangan mikro, atau inisiatif pertanian berkelanjutan.
Kelima, investasi dalam program renovasi dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi, seperti pasar, pusat perdagangan, dan fasilitas produksi. Investasi dalam perbaikan dan pemeliharaan fasilitas ini tentu akan mendorong kepercayaan publik terhadap wakaf. Di saat bersamaan, project ini akan meningkatkan efisiensi dan daya tarik, serta memberikan manfaat langsung kepada pelaku usaha dan konsumen.
Tugas khusus negara kepada wakaf tentu harus terintegrasi dalam RPJPN 2025-2045. Penugasan
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0