Mungkinkah Wakaf Menjadi Sumber Fiskal Negara?

Isma Nanik
Jul 25, 2024

Jaja Zarkasyi, Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf. Foto: YT Ditjen Bina Islam

benda wakaf bergerak selain uang. Namun harus diakui bahwa perlu penyempurnaan dengan menambahkan klausul sistem administrasi harta benda wakaf bergerak selain uang dan juga penetapan PPAIW. Hal ini penting agar semangat diversifikasi ini akan memperluas basis aset wakaf dan mengurangi risiko yang mungkin timbul dari ketergantungan pada satu jenis aset saja. Wakaf saham misalnya, potensial dapat memberikan keuntungan jangka panjang melalui dividen, kemudian dapat digunakan untuk kepentingan umum.

 

Keempat, reformulasi regulasi dan kebijakan yang mendukung pengelolaan wakaf di era RPJPN 2025-2045. Revisi UU 41 Tahun 2004 tentu menjadi fokus yang tak bisa ditunda, selain beberapa kebijakan mikro juga perlu diperkuat seperti kelembagaan BWI, pengelolaan aset wakaf terbengkalai dan lainnya. Kita perlu memastikan relevansi dari kerangka hukum yang ada, tujuannya memungkinkan inovasi dalam pengelolaan wakaf.

 

Penugasan Khusus

 

Berbeda dengan pajak, peran pemerintah tentu tak harus mengelola langsung harta benda wakaf. Penugasan khusus, saya lebih memilih diksi ini, untuk menggambarkan relasi negara dan wakaf dalam menyukseskan pembangunan Nasional menuju Indonesia Emas 2045. Dengan penugasan khusus ini, wakaf dapat dimanfaatkan secara efektif untuk meratakan pemberdayaan ekonomi dan menyediakan lahan untuk pembangunan yang mendukung pertumbuhan masyarakat.

 

Tugas khusus tersebut adalah dengan memberikan mandat untuk mengatasi isu-isu strategis dalam pembangunan keagamaan. Langkah ini memungkinkan Lembaga wakaf untuk berperan lebih aktif dalam sektor keagamaan tanpa harus melibatkan pengelolaan langsung oleh negara. Adapun posisi dan peran negara adalah memperkuat perizinan, pengawasan, dan memberikan mandat yang jelas.

 

Dalam merespon RPJPN 2025-2045, berikut beberapa isu yang patut dikembangkan dalam penugasan khusus wakaf.

 

Pertama, pembangunan dan pengembangan kawasan ekonomi khusus. Kolaborasi wakaf uang dan wakaf tanah


1 2 3 4 5 6 7
Post a Comment

Comments 0