Jaja Zarkasyi, Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf. Foto: YT Ditjen Bina Islam
Keempat, reformulasi regulasi dan kebijakan yang mendukung pengelolaan wakaf di era RPJPN 2025-2045. Revisi UU 41 Tahun 2004 tentu menjadi fokus yang tak bisa ditunda, selain beberapa kebijakan mikro juga perlu diperkuat seperti kelembagaan BWI, pengelolaan aset wakaf terbengkalai dan lainnya. Kita perlu memastikan relevansi dari kerangka hukum yang ada, tujuannya memungkinkan inovasi dalam pengelolaan wakaf.
Penugasan Khusus
Berbeda dengan pajak, peran pemerintah tentu tak harus mengelola langsung harta benda wakaf. Penugasan khusus, saya lebih memilih diksi ini, untuk menggambarkan relasi negara dan wakaf dalam menyukseskan pembangunan Nasional menuju Indonesia Emas 2045. Dengan penugasan khusus ini, wakaf dapat dimanfaatkan secara efektif untuk meratakan pemberdayaan ekonomi dan menyediakan lahan untuk pembangunan yang mendukung pertumbuhan masyarakat.
Tugas khusus tersebut adalah dengan memberikan mandat untuk mengatasi isu-isu strategis dalam pembangunan keagamaan. Langkah ini memungkinkan Lembaga wakaf untuk berperan lebih aktif dalam sektor keagamaan tanpa harus melibatkan pengelolaan langsung oleh negara. Adapun posisi dan peran negara adalah memperkuat perizinan, pengawasan, dan memberikan mandat yang jelas.
Dalam merespon RPJPN 2025-2045, berikut beberapa isu yang patut dikembangkan dalam penugasan khusus wakaf.
Pertama, pembangunan dan pengembangan kawasan ekonomi khusus. Kolaborasi wakaf uang dan wakaf tanah
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0