Advokat Bambang Hartono menyoroti penetapan tersangka Kamarudin Simanjuntak. Foto: dok pribadi
KOSADATA - Heboh di kalangan advokat menyikapi penetapan Kamarudin Simanjuntak sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Hal itu mendapat reaksi keras dari sejumlah kalangan praktisi hukum di Indonesia. Bahkan hal itu menguncangkan dunia advokat di tanah air. Tak terkecuali kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm.
LQ tidak tinggal diam, menyoroti kinerja aparat penegak hukum yang dianggap sudah melanggar aturan hukum yang ada. Hal itu dikatakan Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm Advokat Bambang Hartono.
Ia menegaskan, sebelumnya LQ Indonesia Lawfirm pernah sebut oknum penegak hukum melanggar hukum. Kali ini makin jelas masyarakat bisa melihat pihak yang melawan hukum, di mana melawan hukumnya? Oknum Polri diduga sudah melanggar pasal 16 UU Advokat yang berisi “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.
Dengan menetapkan dua orang advokat sebagai tersangka yaitu Alvin Lim dan Kamarudin Simanjuntak. Kedua advokat ini menjadi tersangka dalam menjalankan tugasnya sebagai advokat.
Bambang Hartono lebih lanjut membongkar modus oknum penegak hukum, pertama aktor atau pelakunya adalah oknum Dittipidsiber.
LP Kamarudin Simanjuntak ada di Polres Jakarta Pusat ditarik ke ke instansi atasannya. Juga LP Alvin Lim dibuat di Polda Metro Jaya, kedua LP tersebut ditarik ke instansi yang sama pertanda, oknum tersebut berada di Dittipidsiber Mabes Polri.
"Kedua, modus yang digunakan adalah pasal yang sama yaitu pencemaran nama baik, fitnah dan
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0