Penetapan Tersangka Kamarudin Simanjuntak Disorot, LQ Indonesia Beberkan Modus

Joeang Elkamali
Aug 15, 2023

Advokat Bambang Hartono menyoroti penetapan tersangka Kamarudin Simanjuntak. Foto: dok pribadi

KOSADATA - Heboh di kalangan advokat menyikapi penetapan Kamarudin Simanjuntak sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

 

Hal itu mendapat reaksi keras dari sejumlah kalangan praktisi hukum di Indonesia. Bahkan hal itu menguncangkan dunia advokat di tanah air. Tak terkecuali kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm

 

LQ tidak tinggal diam, menyoroti kinerja aparat penegak hukum yang dianggap sudah melanggar aturan hukum yang ada. Hal itu dikatakan Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm Advokat Bambang Hartono.

 

 Ia menegaskan, sebelumnya LQ Indonesia Lawfirm pernah sebut oknum penegak hukum melanggar hukum. Kali ini makin jelas masyarakat bisa melihat pihak yang melawan hukum, di mana melawan hukumnya? Oknum Polri diduga sudah melanggar pasal 16 UU Advokat yang berisi “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan. 

 

Dengan menetapkan dua orang advokat sebagai tersangka yaitu Alvin Lim dan Kamarudin Simanjuntak. Kedua advokat ini menjadi tersangka dalam menjalankan tugasnya sebagai advokat.

 

Bambang Hartono lebih lanjut membongkar modus oknum penegak hukum, pertama aktor atau pelakunya adalah oknum Dittipidsiber. 

 

LP Kamarudin Simanjuntak ada di Polres Jakarta Pusat ditarik ke ke instansi atasannya. Juga LP Alvin Lim dibuat di Polda Metro Jaya, kedua LP tersebut ditarik ke instansi yang sama pertanda, oknum tersebut berada di Dittipidsiber Mabes Polri. 

 

"Kedua, modus yang digunakan adalah pasal yang sama yaitu pencemaran nama baik, fitnah dan


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0