Advokat Bambang Hartono menyoroti penetapan tersangka Kamarudin Simanjuntak. Foto: dok pribadi
"Yang mereka berdua lakukan layaknya yang dilakukan Kadiv Humas Polri dan Kapuspenkum Kejaksaan yaitu menerangkan duduk perkara yang sedang ditanganinya, bukan perihal pribadi mereka," ucapnya.
Modus ketiga yang dilakukan oknum aparat penegak hukum adalah tidak memeriksa saksi yang memberikan informasi kepada pengacara.
"Jadi misal dalam kasus Alvin Lim, ada saksi bernama Hadi yang mengatakan bahwa Jaksa Sru Astuti meminta uang untuk pengurusan pinjam pakai. Lalu Alvin dalam media menceritakan bahwa "kata Hadi" ada Jaksa Sru Astuti meminta uang.
Lalu Sru Astuti merasa dicemarkan dan melapor polisi, lalu Alvin Lim dijadikan tersangka namun, modusnya polisi adalah Hadi sama sekali tidak diperiksa dan tidak dipanggil Mabes Polri untuk dimintai keterangan.
Padahal Alvin Lim sudah memberikan bukti rekaman pembicaraan dengan Hadi, yang berisi pengakuan Hadi bahwa uang di minta oleh Jaksa Sru Astuti.
Alvin Lim dianggap memfitnah, tapi penyidik tidak mau memeriksa sumber berita dan mencari fakta kebenarannya.
Kenapa? Karena tujuannya adalah membidik Alvin dan bukan Hadi," tururnya.
Sama seperti LP Kamarudin Simanjuntak jelas Irma Hutabarat, "Kamarudin Simanjuntak di bidik jadi Tersangka padahal dia hanya menceritakan kejadian sesuai cerita kliennya, istri Dirut Taspen.
Sama juga, sang istri Dirut Taspen tidak pernah diperiksa dan dipanggil oleh penegak hukum, langsung Kamarudin dijadikan Tersangka. Ini ada apa dengan institusi penegak hukum itu," ucap Irma Hutabarat dalam videonya.
Advokat
Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025
Comments 0