Revisi UU DKJ Berpotensi Memicu Publik Menduga Ketidakmatangan Perencanaan IKN

Ida Farida
Dec 11, 2024

Kecantikan Monas di Jakarta. Foto: IG annalufiati

Undang-Undang IKN No. 3 Tahun 2022 dan UU DKJ No. 2 Tahun 2024 sudah secara jelas menyatakan bahwa Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara hingga Keppres IKN diterbitkan.

 

Dengan demikian, secara logis, segala hal terkait Jakarta, baik dalam penyebutan, dokumen resmi, maupun aspek lainnya, tetap sah menggunakan nomenklatur "Jakarta sebagai Ibu Kota" atau "DKI Jakarta" hingga Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keppres pemindahan Ibu Kota ke IKN.

 

Dalam konteks ini, dapat dimaknai bahwa selama Keppres IKN belum diterbitkan, Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara Republik Indonesia tanpa tambahan nama atau istilah lain. Ini bukan pendapat saya, melainkan apa yang diamanatkan oleh UU IKN dan UU DKJ.

 

Untuk menguatkan pendapat saya ini, perlu saya sampaikan dasar hukum yang mendasari status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Hal ini diatur dalam UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN, yang menyatakan bahwa kedudukan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara tetap berlaku hingga Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan IKN dikeluarkan. 

 

Selain itu, dalam UU No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta juga ditegaskan bahwa Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara hingga Keppres pemindahan IKN dikeluarkan. Jakarta juga tetap menjadi Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta hingga ada perubahan sesuai dengan undang-undang.

 

Dengan dasar hukum tersebut, revisi UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tidak diperlukan, dan perubahan nomenklatur justru berpotensi menimbulkan kebingungan. Sebagai contoh konkret, dengan adanya revisi UU DKJ ini, Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih nantinya akan disebut Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ, bukan DKI. Padahal, UU sendiri


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0