Temui ACCC, Wamendag dan DPR Sepakat Tingkatkan Perlindungan Konsumen

Peri Irawan
Jun 02, 2023

KOSADATA - Wamendag RI Jerry Sambuaga bersama dengan Komisi VI DPR RI menemui Australia Competition and Consumer Commission atau Komisi Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen Australia, belum lama ini.

Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas mengenai kebijakan dan mekanisme perlindungan konsumen yang sesuai dengan konteks saat ini.

"Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya pemutakhiran Undang Undang Perlindungan Konsumen yang saat ini rancangannya sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023," ujar Jerry Sambuaga dalam keterangan tertulis, Jum'at (2/6/2023).

Menurutnya, Kemendag sudah mengajukan draf RUU perlindungan Konsumen yang telah diharmonisasikan dengan 17 kementerian dan lembaga kepada Komisi VI sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU tersebut.

"Penataan kebijakan dan kelembagaan diperlukan sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan tata niaga mengingat adanya perubahan-perubahan yang berkaitan dengan perkembangan teknologi, sistem dan kultur politik serta upaya-upaya efisiensi hubungan antar lembaga dan pemerintahan," katanya.

Pada prinsipnya, menurut Jerry UU Perlindungan Konsumen yang baru haruslah mencerminkan sistem kerja yang efektif dan efisien dalam bidang perlingan konsumen dan tata niaga.

"Karena itu, peran masing-masing pihak akan diatur secara jelas dalam undang-undang tersebut sehingga tidak tumpang tindih dan makin memberikan kejelasan bagi semua pihak dalam upaya perlindungan konsumen dan tertib niaga," kata Jerry.

Perlindungan konsumen di Indonesia menurut Wamendag dilaksanakan utamanya oleh Kemendag sebagai focal point. Secara teknis pelaksanaannya dilaksanakan oleh Dirjen PKTN.

Namun mengingat banyaknya stakeholder yang terlibat perlu kerja yang harmonis dan sinergis dengan kementerian dan lembaga, termasuk dengan DPR RI sebagai pembuat undang-undang dan pengawas pelaksanaannya.

"Pada intinya, baik Pemerintah, dalam hal ini Kemendag maupun DPR RI, dalam hal


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0