Ashabul Kahfi: Apa Salah KTKI Sehingga Dipecat Sepihak oleh Menkes?

Abdillah Balfast
Oct 30, 2024

Rapat audiensi Komisi IX DPR RI dengan anggota KTKI yang di-PHK massal

hadapan para legislator.

Selai itu, Juru Bicara KTKI, Priyanto dan Rachma Fitriati, mempertanyakan tindakan Plt. Set KTKI yang membekukan anggaran KTKI per Oktober 2024.

“Apakah Plt. Ses KTKI memiliki wewenang untuk membekukan anggaran KTKI? Plt. Set. KTKI sudah offset melewati batas wewenangnya dan melanggar Asas-asas umum pemerintahan yang baik. Sadarkah ia, bahwa KTKI adalah Lembaga Non Struktural yang bersifat independen dan bertanggung jawab pada Presiden bukan di bawah Plt. Set. KTKI?” tegas Rachma.

Ini sangat mengusik rasa keadilan. “Seharusnya, Lembaga non-struktural bersifat independen, dengan kolektif kolegial, bekerja di bawah Presiden, tidak bisa di intervensi oleh Menteri. Ini jelas-jelas, terang-benderang maladministrasi dan melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik atau AAUPB,” tandas Rachma yang juga Dosen Pascasarjana Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia

Di sisi lain, Rahmaniwati, Pensiunan Kemenkes yang pernah memenangkan gugatan PTUN pada Menteri Kesehatan di medio 2000-an menegaskan.

“Proses rekrutmen tidak lazim, hanya berlangsung selama 8 hari, dari pembukaan pengumuman pada 23 September hingga penetapan hasil pada 30 September 2024.  Bagaimana mungkin menunjuk Pejabat Negara tidak ada proses transparansi dari setiap tahapan termasuk pengumuman rekam jeja. Terlihat sekali, terlalu terburu-buru dan dipaksakan untuk angkat sumpah sebelum tanggal 20 Oktobe 2024”, pungkas Rahmaniwati.

Ia menambahkan bahwa seharusnya dalam seleksi pejabat non-struktural dilakukan penelusuran rekam jejak, seperti yang dilakukan oleh Komnas Perempuan, yang mengumumkan secara terbuka siapa saja anggota panitia setahun sebelumnya. Namun, hal ini tidak terjadi dalam seleksi KKI

Ketuanya sudah ditunjuk unsur Pemerintah, padahal sudah pensiun. Apa tidak dilakukan proses clearance dari Setneg terlebih dahulu?

Selain itu, Rahmaniwati juga


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0