Lokasi SIM Keliling di Jakarta dan Bekasi, Selasa 14 November 2023

Potan Ahmad
Nov 21, 2023

Ilustrasi, Polsek Bantargebang. (ist)

yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0