Pembacaan Pledoi Kasus Gagal Ginjal Akut, Kuasa Hukum: Harusnya Terdakwa Bebas

Joeang Elkamali
Oct 20, 2023

Kuasa hukum terdakwa kasus gagal ginjal akut, Yunus Adhi Prabowo. Foto: ist

KOSADATA - Kuasa hukum terdakwa kasus gagal ginjal akut, Yunus Adhi Prabowo mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Rabu (18/10/2023). Kasus gagal ginjal akut itu menyeret empat terdakwa dari PT Afi Farma

"Perlu kami tekankan dalam perkara ini, dugaan tindak pidana ini dilakukan oleh Perusahaan Koorporasi yang mana Direktur PT. Afifarma, berdasarkan Undang Undang Perseroan Terbatas merupakan penanggungjawab puncak dalam proses pembuatan obat, pengedaran yang diproduksi oleh Direktur PT. Afifarma," ujar Yunus Adhi Prabowo dalam keterangannya, Jum'at (20/10/2023).

Dalam kasus gagal ginjal akut ini, Direktur Utama PT Afi Farma, Arief Prasetya Harahap (Terdakwa I), dituntut 9 tahun penjara. Sedangkan tiga terdakwa lainnya yaitu Nony Satya Anugrah (Terdakwa II), Aynarwati Suwito (Terdakwa III) dan Istikhomah (Terdakwa III) dituntut masing-masing 7 tahun penjara dan menjatuhkan pula pidana denda terhadap para terdakwa sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan sebagaimana tuntutan 4 terdakwa itu sesuai dengan dakwaan pertama, yakni, pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


"Akan tetapi dalam dakwaan dan surat tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan penuntutan pidana kepada Terdakwa I, II, III, IV secara pribadi sebagai pihak yang bertanggungjawab, bukan kepada direktur PT. Afifarma selaku korporasi," katanya.

Related Post

Post a Comment

Comments 0