PPDB 2024, Pemprov DKI Pastikan Objektif, Transparan dan Akuntabel

Ida Farida
May 20, 2024

Pemprov DKI Jakarta mulai melakukan PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025. Foto: PPID Jakarta

KOSADATA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta mulai melakukan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024/2025 untuk memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas kepada seluruh peserta didik secara merata dan tuntas.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Budi Awaluddin mengatakan, pada tahun ini Pemprov DKI berkomitmen untuk menjalankan mekanisme PPDB secara objektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru

"Adapun ketentuan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB adalah penduduk DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta berdomisili di Jakarta paling lambat 10 Juni 2023,” ujar Budi di Gedung Dinas Pendidikan, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2024).

Budi menjelaskan, pelaksanaan PPDB dimulai pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024 secara daring untuk jenjang Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pratama Negeri (SMPN), Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) melalui ppdb.jakarta.go.id. Kemudian, pengajuan akun sudah dapat dilakukan mulai 20 Mei 2024 untuk jenjang SDN, 27 Mei 2024 untuk jenjang SMPN, dan 3 Juni 2024 untuk jenjang SMAN dan SMKN. 

Sedangkan untuk jenjang Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini Negeri (SPAUDN), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) dilaksanakan secara offline/online pada 10 Juni-30 Juli 2024.

Adapun, total daya tampung jenjang SDN: 95.677 peserta didik;  jenjang SMPN: 71.093 peserta didik dengan perkiraan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) sebanyak


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0