Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin. Foto: Humas DPRD DKI Jakarta
KOSADATA - Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, mengungkapkan bahwa regulasi atau payung hukum terkait Program Sekolah Gratis di Jakarta masih belum siap. Menurut Khoirudin, peraturan daerah (Perda) yang mengatur pelaksanaan program ini diperkirakan baru akan selesai pada akhir Januari 2025.
Program Sekolah Gratis di DKI Jakarta dijadwalkan mulai diterapkan pada tahun ajaran baru 2025, yang dimulai pada Juli mendatang. Oleh karena itu, regulasi yang mengatur hak, kewajiban, dan sanksi bagi pihak-pihak terkait perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan.
“Yang belum siap adalah regulasinya. Saya ingin kebut segera agar Perda tentang Pendidikan bisa kita selesaikan akhir Januari ini,” ujar Khoirudin kepada wartawan pada Selasa (7/1/2025).
Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, yang selama ini berlaku, harus direvisi untuk memastikan Program Sekolah Gratis dapat berjalan dengan efektif. Khoirudin menekankan pentingnya dukungan Perda agar pelaksanaan program tidak menemui hambatan teknis di lapangan.
“Khawatir teknisnya tidak maksimal dan pelaksanaannya di lapangan menyalahi aturan,” kata Khoirudin.
Lebih lanjut, Khoirudin berharap agar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta dan Dinas Pendidikan segera memulai pembahasan terkait revisi Perda tersebut. Ada sejumlah aspek yang harus diatur dengan hati-hati, terutama terkait hak, kewajiban, dan sanksi bagi peserta didik penerima manfaat bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus serta penerima sekolah gratis.
“Nanti ada dua layanan pada objek
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0