Satpol PP Jakarta bakal menggelar razia untuk mengamankan para pelanggar perda, seperti “pak ogah” pengamen, pedagang asongan, termasuk para pemberi uang atau barang kepada pengemis dan pengelap mobil.
"Bagi para pelanggar yang kita tertibkan ini akan mendapatkan surat peringatan dan diberikan edukasi bahwa tindakan yang dilakukan telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007,” ujarnya. “Apabila saat pengawasan pelanggar kembali melakukan pelanggaran, maka petugas akan melakukan penjangkauan kepada pelanggar dan dibawa ke panti Dinas Sosial untuk diberikan sanksi sidang tindak pidana ringan.”
Berdasarkan aturan yang berlaku, pelaku tindak pidana ringan bisa disanksi pidana denda maksimal Rp 20 juta dan pidana kurungan maksimal 60 hari. Para pelanggar akan dibawa ke proses persidangan dan akan diputuskan oleh hakim. ***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0