Satpol PP Jakarta Bakal Tertibkan “Pak Ogah” dan Pemberi Sedekah

Yan Aminah
Aug 02, 2024

Satpol PP Jakarta bakal menggelar razia untuk mengamankan para pelanggar perda, seperti “pak ogah” pengamen, pedagang asongan, termasuk para pemberi uang atau barang kepada pengemis dan pengelap mobil.

Kesehatan Nasional, Klinik KJP Nara Depok Gelar Pengobatan Gratis

"Bagi para pelanggar yang kita tertibkan ini akan mendapatkan surat peringatan dan diberikan edukasi bahwa tindakan yang dilakukan telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007,” ujarnya. “Apabila saat pengawasan pelanggar kembali melakukan pelanggaran, maka petugas akan melakukan penjangkauan kepada pelanggar dan dibawa ke panti Dinas Sosial untuk diberikan sanksi sidang tindak pidana ringan.”

Berdasarkan aturan yang berlaku, pelaku tindak pidana ringan bisa disanksi pidana denda maksimal Rp 20 juta dan pidana kurungan maksimal 60 hari. Para pelanggar akan dibawa ke proses persidangan dan akan diputuskan oleh hakim. ***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0

Trending Post