Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menerima gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Alhasil, KPU RI diminta untuk menunda Pemilu sampai 2025.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menerima gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Alhasil, KPU RI diminta untuk menunda Pemilu sampai 2025.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyebut ada keanehan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima. Diketahui, dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritisi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menunda gelaran Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 mendatang, atas gugatan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024 ke 2025 atas gugatan Partai Prima terhadap KPU, mengundang banyak kecurigaan dari sejumlah pihak mengenai upaya terus menghidupkan wacana penundaan pemilu, termasuk Partai Demokrat.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong Komisi Pemiluhan Umum (KPU) untuk naik banding, dan melawan secara hukum atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda.
Keputusan penundaan Pemilu selama 2 tahun 4 bulan 7 hari, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai ada gugatan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) membuat semua pihak terkejut karena menimbulkan kegaduhan.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meyakini bahwa ada 'main' di belakang putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelaksanaan pemilu.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024 tidak masuk akal sehat.
Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mendukung Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.